Hukum Talak Dalam Islam
Segi Keadaan Istri
Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi keadaan istri yang perlu anda ketahui, diantaranya.
Macam-macam talak ini adalah talak yang diucapkan sang suami kepada istri yang pernah digaulinya pada saat sedang haid dan dalam keadaan suci.
Talak sunny adalah macam-macam talak yang diucapkan sang suami kepada istri yang pernah digauli dan pada saat itu kondisi sang istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum digauli, sedang hamil dan jelas kehamilannya.
Talak yang dianjurkan (mustahab)
Hukum ini akan berlaku jika seorang istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah SWT, seperti sholat. Contoh lainnya seperti saat istri tidak dapat menerima kondisi ekonomi sanga suami, maka talak dianjurkan dalam kasus seperti ini.
Talak menjadi makruh
Apabila tidak ada alasan jelas, padahal kehidupan rumah tangga baik-baik saja kemudian suami menjatuhkan talak, maka hukumnya menjadi makruh.
Talak dalam ajaran Islam dibagi menjadi tiga macam. Mengutip kembali dari buku yang sama, berikut penjelasannya.
Talak sunah adalah talak yang diberikan sesuai dengan aturan Allah dan Rasulullah, yaitu:
Apabila seorang suami ingin rujuk saat masa idah istri, maka diperbolehkan. Tanpa perlu ada izin atau keridaan dari istrinya tersebut ataupun sang wali, tanpa ada akad baru dan tanpa mahar.
Akan tetapi jika membiarkan istri hingga masa idahnya habis, maka suaminya harus melepaskan istrinya dengan cara yang baik dan hubungannya pun terputus. Apabila ingin menikahinya kembali setelah masa idah berlalu, maka harus ada akad baru, seperti akan menikah untuk pertama kalinya.
Sedangkan talak bid'ah adalah talak yang tidak sesuai dengan syariat dan sunah Rasulullah SAW. Di dalam Islam, kata talak tidak serta-merta diucapkan begitu saja, ada waktu-waktu baik bagi suami melakukannya.
Hukum talak menjadi wajib
Hukum wajib dikenakan apabila terjadi prahara antara suami-istri yang tidak dapat diselesaikan dan jalan satu-satunya hanya dengan talak. Seperti dalil dalam surat Al-Baqarah ayat 226 yang berbunyi,
لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍۚ فَاِنْ فَاۤءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ - ٢٢٦
lillażīna yu`lụna min nisā`ihim tarabbuṣu arba'ati asy-hur, fa in fā`ụ fa innallāha gafụrur raḥīm
Artinya: Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Hukum menjatuhkan talak
Dalam Islam yang berhak menjatuhkan talak adalah seorang suami. Namun, kedudukan hukum talak dapat berbeda-beda di setiap kondisi yang dialami pasangan.
Hukum talak menjadi wajib apabila antara suami-istri terjadi suatu masalah yang sudah tidak bisa diselesaikan dan satu-satunya solusi yaitu talak.
Hukum talak menjadi haram apabila suami menceraikan istri yang sedang haid atau menceraikannya dalam masa suci setelah menjalankan kewajibannya dengan baik.
Segi Tegas dan Tidaknya Perkataan yang Diucapkan
Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi tegas dan tidaknya perkataan yang diucapkan yang perlu anda ketahui, diantaranya.
Macam-macam talak ini diucapkan dengan kata-kata yang belum jelas makna dan artinya. Contohnya yaitu, “Aku sudah tidak tahan untuk hidup denganmu lagi.”
Sebaliknya, Macam-macam talak ini sudah mengandung kata-kata yang jelas makna dan tujuannya, yakni untuk menceraikan sang istri. Contohnya yaitu, “Saya ingin bercerai denganmu.”
Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi jumlah yang perlu anda ketahui, diantaranya.
Talak yang pertama kali dijatuhkan sang suami kepada istri.
Talak dua adalah macam-macam talak yang dijatuhkan sang suami kepada istri untuk yang kedua kali ataupun untuk yang pertama kalinya dengan dua talak secara langsung.
Talak tiga adalah macam-macam talak yang dijatuhkan sang suami kepada istri untuk yang ketiga kalinya. Selain itu, penyebutan talak tiga juga dapat terjadi ketika sang suami menyebut talak tiga untuk yang pertama kalinya.
Segi Langsung Tidaknya Menjatuhkan Talak
Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi langsung tidaknya menjatuhkan talak yang perlu anda ketahui, diantaranya.
Talak muallaq adalah talak yang memiliki syarat tertentu, yakni dapat dijatuhkan apabila syarat yang disebutkan sang suami terwujud. Contohnya yakni jika sang suami mengatakan, “Kau akan tertalak jika kau meninggalkan satu kali ibadah wajibmu.” dan sang istri benar-benar telah meninggalkan ibadah wajib.
Pernikahan dalam Islam dianggap akan membawa banyak kebaikan dan keberkahan bagi kehidupan kedua belah pihak. Namun, dalam beberapa keadaan, talak atau perceraian menjadi solusi ketika hubungan sudah tidak dapat dipertahankan lagi.
Salah satu jalan keluar yang umum digunakan oleh suami dalam menanggapi permasalahan atau konflik dengan sang istri adalah menalaknya. Meskipun ini menjadi hak yang dapat dijatuhkan, sepasang suami istri wajib memahami hukum talak dalam Islam agar keputusan tersebut bisa diambil sesuai dengan ajaran syariat. Lalu, bagaimana hukum talak dalam Islam? Berikut penjelasannya.
Hukum talak dianjurkan (mustahab)
Hukum talak menjadi dianjurkan apabila seorang istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah SWT. Seperti tidak sholat, atau istri tidak dapat menerima kondisi perekonomian suami.
Syarat menjatuhkan talak
Menjatuhkan talak memiliki sejumlah syarat dan ketentuan sehingga talak yang dijatuhkan bisa dianggap sah.
Berikut jenis talak, seperti yang dirangkum dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian (2017).
Talak mati adalah talak yang terjadi akibat suami atau istri meninggal dunia.
Talak hidup adalah talak yang terjadi pada saat kedua suami-istri masih hidup akibat sebab-sebab tertentu.
Talak raj'i adalah talak yang terjadi antara suami-istri tetapi keduanya masih boleh rujuk atau kembali lagi. Ketentuan yang harus diperhatikan bagi orang yang melakukan talak raj'i adalah sebagai berikut:
Talak ba'in adalah talak dengan suami yang tidak boleh kembali lagi kepada istrinya, kecuali dengan melakukan akad nikah baru. Talak ba'in dibagi dua: